252284

HARI INI 145
BULAN INI 9053
TAHUN INI 1611

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 201 kali

Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
  2. Pengaduan Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
  3. Identitas Resmi Pengaduan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan;
  2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
  5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

Waktu Penyelesaian

 

  1. 1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan

 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengaduan Masyarakat yang telah ditindaklanjuti

Pengaduan Pelayanan


  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

Bagikan :

Loading...