252285

HARI INI 146
BULAN INI 9054
TAHUN INI 1612

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Publish Jumat, 23 Juli 2021

Dibaca 83 kali

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akta Kelahiran
  4. Phas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  5. KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
  7. Hasil scan berwarna KK Asli
  8. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
  9. Hasil scan phas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  10. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
  11. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA d. Petugas memberikan tanda terima e. Petugas Mencetak KIA
  2. a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KIA d. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untuk KIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. e. Pemohon Mengisi data pemohon f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. Petugas mencetak KIA
  3. Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Petugas mencetak KIA
  4. Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh pemohon ,orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja  Jika tidak terkendala teknis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

KIA

Pengaduan Pelayanan


  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

https://plavon.sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...