252285

HARI INI 146
BULAN INI 9054
TAHUN INI 1612

Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)

Publish Jumat, 23 Juli 2021

Dibaca 199 kali

Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  5. Pemohon melakukan swafoto;
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

10 Menit  (jika tidak terkendala teknis)

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Bagikan :

Loading...