252285

HARI INI 146
BULAN INI 9054
TAHUN INI 1612

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru

Publish Selasa, 27 Juni 2023

Dibaca 148 kali

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02
  4. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  5. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b. Petugas melakukan verifikasi data pemohon c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el e. Petugas mencetak KTP-el
  2. a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu perekaman e. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil i. Petugas melakukan perekaman KTP-el j. Petugas mencetak KTP-el
  3. Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil f. Petugas melakukan perekaman KTP-el g. Petugas mencetak KTP-el
  4. Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja  Jika tidak terkendala teknis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

KTP-el

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

https://plavon.sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...