Publish Kamis, 04 April 2019
No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024
Persyaratan
- Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
- KK dan KTP Pemohon Surat
- Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
- Surat Pernyataan Tetangga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengurusan Secara tatap muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke polsek
- Pengurusan Secara Online atau daring a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Tipe B c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian d. Memilih submenu Tambah Biodata KK e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data dukung g. Proses verifikasi data h. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk i. Proses penandatanganan elektronik Camat j. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah k. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pengantar Surat Ijin Keramaian
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!