252285

HARI INI 146
BULAN INI 9054
TAHUN INI 1612

Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen data

Publish Selasa, 27 Juni 2023

Dibaca 165 kali

Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen data

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Kartu Keluarga (KK) Lama
  2. Mengisi formulir F-1.02
  3. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
  4. Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)
  5. Email pribadi dan nomor handphone
  6. Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli
  7. Hasil Scan formulir F-1.02
  8. Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
  9. Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)
  10. Email pribadi dan nomor handphone

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  • Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon..
  • Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
  • Pencetakkan KK
  • Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  • Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id
  • Pemohon Memilih menu pengajuan
  • Pemohon memilih sub menu KK
  • Pemohon Memilih submenu Perubahan Data
  • Mengisi data permohonan
  • Upload data Persyaratan
  • Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  • Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  • Proses pengajuan TTE KK
  • Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
  • Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  • Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  • Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  • Proses pengajuan TTE KK
  • Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

https://plavon.sidoarjokab.go.id




Bagikan :

Loading...