Publish Selasa, 27 Juni 2023
No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
- Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
- KTP orang tua
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Nomor handphone dan email pribadi
- Surat Pengantar RT, RW
- Hasil Scan Kartu Keluarga Asli
- Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas
- Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02
- Hasil Scan KTP orang tua
- Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
- Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
- Hasil scan Surat Pengantar RT, RW
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
- Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
- Pencetakkan KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
- Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id
- Pemohon Memilih menu pengajuan
- Pemohon memilih sub menu KK
- Pemohon memilih sub menu tambah biodata
- Mengisi data permohonan
- Upload data persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Proses pengajuan TTE KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Proses pengajuan TTE KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Layanan Online
https://plavon.sidoarjokab.go.id