252281

HARI INI 142
BULAN INI 9050
TAHUN INI 1608

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Publish Jumat, 23 Juli 2021

Dibaca 163 kali

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  2. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  3. Fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
  4. Surat pernyataan para ahli waris.
  5. Surat keterangan ahli waris dari desa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;

Waktu Penyelesaian

1(satu) hari

Apabila berkas lengkap

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengesahan Surat Keterangan Waris

Pengaduan Pelayanan

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Layanan Online


Bagikan :

Loading...