252281

HARI INI 142
BULAN INI 9050
TAHUN INI 1608

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Publish Jumat, 23 Juli 2021

Dibaca 52 kali

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Membawa surat pernyataan tidak mampu bermaterai dari RT;
  2. Membawa surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa;
  3. Membawa foto copy KTP-EL dan KK 1 lembar;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelayanan Tatap Muka 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon; 3. Pengesahan Rekomendasi SKTM oleh petugas di kecamatan; 4. Dokumen rekomendasi SKTM jadi untuk diserah kan kepada pemohon;
  2. Pelayanan Daring 1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id 2. Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu 3. Melakukan Upload Data Dukung 4. Melengkapi data diri beserta no. Hp dan Email 5. Proses verivikasi oleh petugas Kecamatan dan Dinsos 6. Surat Keterangan Tidak Mampu Nikah Cetak Mandiri

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan Pelayanan

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Layanan Online

SIPRAJA

Bagikan :

Loading...