252362
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 35 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Rapat Koordinasi Sekdes Se-Kecamatan Tulangan
Kamis, 07 Oktober 2021
Orientasi Tim Pendamping Keluarga Dalam Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 12 November 2021
Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Balai Desa Kajeksan
Rabu, 29 September 2021
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tulangan Periode 01 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Jumat, 23 Agustus 2024
BERITA TERKINI
Jam Pelayanan Kecamatan Tulangan
Jumat, 30 Agustus 2024
Pelayanan 24 Jam
Jumat, 30 Agustus 2024
Kanal Pengaduan Kecamatan Tulangan
Jumat, 30 Agustus 2024
Rekap Pengaduan Kecamatan Tulangan periode Semester I tahun 2024
Jumat, 30 Agustus 2024