252281

HARI INI 142
BULAN INI 9050
TAHUN INI 1608

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el Karena perubahan biometrik (foto / tanda tangan)

Publish Selasa, 27 Juni 2023

Dibaca 143 kali

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el Karena perubahan biometrik (foto / tanda tangan)

No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. KTP Lama
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Mengisi formulir F-1.02 ;
  4. Hasil scan KTP Asli
  5. Hasil scan Kartu Keluarga asli
  6. Hasil scan formulir F-1.02 ;
  7. Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelayanan Tatap Muka (Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan ) a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  2. Pelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik e. Mengisi data pemohon f. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. i. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan k. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  3. Pelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke kecamatan f. Pemohon datang langsung ke Kecamatan g. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan

Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja  Jika tidak terkendala teknis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

KTP-el

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

https://plavon.sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...