252281

HARI INI 142
BULAN INI 9050
TAHUN INI 1608

Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 142 kali

Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024

Persyaratan

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
  2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
  5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;
  6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
  7. Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
  8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Dokumen yang telah dilegalisasi

Pengaduan Pelayanan

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR

Bagikan :

Loading...