Kecamatan Tulangan
Kabupaten Sidoarjo

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

  • 04 Agustus 2025
  • 320 kali

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

SK 000.8.3.4/1680/438.7.13/2025

Persyaratan

  1. Pengantar dari desa
  2. Pengantar dari KUA
  3. Fotocopy KTP

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
  3. berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
  4. selanjutnya dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Kasubag Umpeg yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) Hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Dispensasi Nikah Muslim

Pengaduan Pelayanan

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Layanan Online

https://sipraja.sidoarjokab.go.id/