SK 000.8.3.4/1680/438.7.13/2025
Persyaratan
- Pengantar dari desa
- Pengantar dari KUA
- Fotocopy KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim
- berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu
- selanjutnya dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Kasubag Umpeg yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.
Waktu Penyelesaian
1 (satu) Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Dispensasi Nikah Muslim
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Layanan Online
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/