Penanganan Pengaduan Masyarakat
No. SK : 000.8.3.4/1680/438.7.13/2025
Persyaratan
- Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan;
- Pengaduan Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
- Identitas Resmi Pengaduan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengaduan menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan;
- Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan;
- Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
- Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
- Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.
Waktu Penyelesaian
- 1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pengaduan Masyarakat yang telah ditindaklanjuti
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Layanan Online