Kecamatan Tulangan
Kabupaten Sidoarjo

Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNI

  • 04 Agustus 2025
  • 199 kali

Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNI

000.8.3.4/1680/438.7.13/2025

Persyaratan

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
  3. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
  4. KTP orang tua
  5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  6. Nomor handphone dan email pribadi
  7. Surat Pengantar RT, RW
  8. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli
  9. Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas
  10. Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02
  11. Hasil Scan KTP orang tua
  12. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
  13. Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perawinan
  14. Hasil scan Surat Pengantar RT, RW

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  • Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  • Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
  • Pencetakkan KK
  • Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  • Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id
  • Pemohon Memilih menu pengajuan
  • Pemohon memilih sub menu KK
  • Pemohon memilih sub menu tambah biodata
  • Mengisi data permohonan
  • Upload data persyaratan
  • Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  • Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  • Proses pengajuan TTE KK
  • Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
  • Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  • Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  • Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  • Proses pengajuan TTE KK
  • Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 b. 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

 

Layanan Online

https://plavon.sidoarjokab.go.id