No. SK : 000.8.3.4/1680/438.7.13/2025
Persyaratan
- Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
- Surat pernyataan para ahli waris.
- Surat keterangan ahli waris dari desa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan semua persyaratan dimaksud ke petugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon;
Waktu Penyelesaian
1(satu) hari
Apabila berkas lengkap
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pengesahan Surat Keterangan Waris
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Layanan Online