390279

HARI INI 22
BULAN INI 147048
TAHUN INI 12100

Pengantar Surat Induk Kesenian

Publish Kamis, 04 April 2019

Dibaca 207 kali

Pengantar Surat Induk Kesenian

No. SK: 188/468/438.7.13/2023

Persyaratan

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

1 (satu) Hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pegantar Surat Induk Kesenian

Pengaduan Pelayanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

BERITA POPULER

BERITA TERKINI

Loading...