 |
| |
|
| |
| Dalam rangka mendukung pelaksanaan
otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka membawa konsekuensi salah
satunya yaitu meningkatnya volume dan beban tugas Kecamatan sebagai
perangkat daerah.
Dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang
telah dicapai pada tahun sebelumnya serta dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 78 Tahun 2008 bahwa
Camat sebagai perangkat daerah mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian
wewenang Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja Camat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Kecamatan guna terwujudnya Good Governance dan Excelent
service, maka perlu disusun suatu program kerja tahunan kecamatan
tahun 2010 sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan Peraturan PerUndang-undangan yang berlaku serta visi dan
misi Kecamatan Tulangan dan mengacu pada Renstra Kecamatan RPJM
2006 – 2010.
|
| |
|
| |