Publish Jumat, 23 Juli 2021
No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Pas foto berwarna 3x4
- Kartu Pencari Kerja lama, apabila melakukan perpanjangan
- Dokumen pendukung lainnya, meliputi :Ijazah dan SKHUN SD ? Ijazah dan SKHUN SMP ? Ijazah dan SKHUN SMA ? Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/ Starata 1/ Magister ? Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) ? Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan AK1 melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website.
- pilih menu Layanan Type
- Pilih sub menu permohonan Ak1
- Isi permohonan dan upload berkas
- Petugas Kecamatan akan memverifikasi permohonan yang masuk
- Jika berkas sudah sesuai dan benar maka akan diajukan proses tanda tangan dan jika kurang lengkap akan dikembalikan ke pemohon
- Proses Cetak AK1
- Pemohon dapat mengambil AK1 di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi Sipraja
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja
Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kartu Pencari Kerja (AK-I)
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Layanan Online
sipraja