Publish Kamis, 04 April 2019
No. SK : 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024
Persyaratan
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;
- Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
- Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;
- Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;
- Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
- Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
- Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Dokumen yang telah dilegalisasi
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR