Kartu Tanda Penduduk (WNI) Perubahan
Kartu Tanda Penduduk (WNI) Perubahan
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- KTP Lama
- Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02 dan F-1.06
- Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan)
- Kecuali untuk perubahan tanda tangan dan foto, masyarakat harus datang (tanpa F-1.06)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Tulangan. b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya.
- Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu KTP c. Memilih submenu PB Perubahan Biometrik d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data g. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. h. Proses penerbitan KTP i. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, cetak mandiri di rumah dikirim ke email pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos j. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Layanan submenu Riwayat Permohonan)
- Pengurusan Secara Online melalui operator Desa a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Desa sesuai alamat Domisili. b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses diajukan ke kecamatan melalui aplikasi plavon (plavon.sidoarjokab.go.id) dan jika Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. KTP-el jadi dan dapat diambil pemohon ke kecamatan dengan membawa tanda terima dari desa melalui aplikasi plavon
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KTP el tersedia.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
KTP-el
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!