Tugas & Fungsi Tasks & Functions
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan
- Melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai kewenangannya
- Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
- Legalisasi Salinan Dokumen Kependudukan
- Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV, dan AK V)
- Rekomendasi penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro
- Izin Gangguan (HO) Usaha Mikro
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.
- Penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keprotokolan
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
- Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi
- Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor
- Menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan
- Menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat
- Melaksanakan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan pembinaan kepegawaian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya
- Menyiapkan penyusunan perencanaan program
- Mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai
- Menyiapkan rencana kebutuhan anggaran
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya
- Penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan
- Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi :
- Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa
- Pengambilan sumpah dan janji anggota badan permusyawaratan desa
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
- Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
- Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar)
- Penanganan konflik sosial
- Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
- Penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian
- Pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi :
- Pembinaan usaha ekonomi masyarakat
- Pembinaan Pedagang Kaki Lima
- Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
- Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan
- Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi :
- Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan
- Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
- Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan
- Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi :
- Pembinaan penanganan sampah domestik
- Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup
- Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi)
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
Dasar Hukum :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo
TUGAS DAN FUNGSI
CAMAT
Camat mempunyai tugas :
Untuk melaksanakan tugasnya, Camat berwenang menandatangani :
SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
SEKSI PEREKONOMIAN
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perekonomian.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Sosial mempunyai fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Sidoarjo
TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI PEMBANGUNAN FISIK
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
Fungsi Delegatif Kecamatan
NO | BIDANG | JUMLAH URUSAN |
1. | Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa | 12 |
2. | Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang | 4 |
3. | Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil | 4 |
4. | Perhubungan | 2 |
5. | Tenaga Kerja | 2 |
6. | Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak | 8 |
7. | Pengendalian Pendudukan Dan Keluarga Berencana | 2 |
8. | Perindustrian | 2 |
9. | Perdagangan | 2 |
10. | Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat | 8 |
11. | Lingkungan Hidup | 4 |
12. | Perumahan Dan Kawasan Permukiman | 4 |
13. | Sosial | 1 |