No. SK: 000.8.3.4/1680/438.7.13/2025
Persyaratan
- Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
- Surat pengantar dari Desa
- Fotokopi KK dan KTP-el
- Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
- Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
- Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
1 (satu) Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Pegantar Surat Induk Kesenian
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!