252285
Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena pencatatan Biodata WNINo. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024PersyaratanKartu KeluargaSurat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / PuskesmasSurat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / PuskesmasKTP orang tuaBuku Nikah/ Akta PerkawinanNomor handphone dan email pribadiSurat Pengantar RT, RWHasil Scan Kartu Keluarga AsliHasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / PuskesmasHasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02Hasil Scan KTP orang tuaHasil Scan Buku Nikah/ Akta PerawinanHasil Scan Buku Nikah/ Akta PerawinanHasil scan Surat Pengantar RT, RWSistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan berkas ke kantor KecamatanPetugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.Petugas memberikan tanda terima pengambilan KKPencetakkan KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.idPemohon Memilih menu pengajuanPemohon memilih sub menu KKPemohon memilih sub menu tambah biodataMengisi data permohonanUpload data persyaratanProses verifikasi data oleh operator kecamatanData persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinyaProses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahanPetugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon DukcapilProses verifikasi data oleh operator kecamatanData persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.Proses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailWaktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknisBiaya / TarifTidak dipungut biayaProduk PelayananKartu Keluarga (KK)Pengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 TulanganMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :telepon : (031)8851616 b. faksimile : (031)8851616email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Onlinehttps://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 109Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena perubahan elemen dataNo. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024PersyaratanKartu Keluarga (KK) LamaMengisi formulir F-1.02Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermateraiData pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)Email pribadi dan nomor handphoneHasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama AsliHasil Scan formulir F-1.02Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermateraiHasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan)Email pribadi dan nomor handphoneSistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan berkas ke kantor KecamatanPetugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon..Petugas memberikan tanda terima pengambilan KKPencetakkan KKPemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistemPemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.idPemohon Memilih menu pengajuanPemohon memilih sub menu KKPemohon Memilih submenu Perubahan DataMengisi data permohonanUpload data PersyaratanProses verifikasi data oleh operator kecamatanData dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinyaProses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahanPetugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon DukcapilProses verifikasi data oleh operator kecamatanData persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.Proses pengajuan TTE KKPemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailWaktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknisBiaya / TarifTidak dipungut biayaProduk PelayananKartu Keluarga (KK)Pengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 TulanganMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :telepon : (031)8851616 b. faksimile : (031)8851616email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Onlinehttps://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 166Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena hilang/rusak No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024 Persyaratan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilangKartu Keluarga (KK) untuk KK RusakMengisi Formulir F-1.02Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilangHasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK RusakHasil scan Formulir F-1.02 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayananan tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK d. Pencetakkan KK e. pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistemPelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih sub menu KK d. Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak e. Mengisi data permohonan f. Upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya i. Proses pengajuan TTE KK j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Proses pengajuan TTE KK f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailWaktu Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknis Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Pengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : (031)8851616 b. faksimile : (031)8851616 email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Online https://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 123Penerbitan Kartu Keluarga WNI Kartu Keluarga (KK) karena Pisah KKNo. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024PersyaratanKartu Keluarga (KK) LamaMengisi Formulir F-1.02Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lamahasil scan Formulir F-1.02Sistem, Mekanisme dan ProsedurPelayananan tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK d. Pencetakkan KK e. pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistemPelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih sub menu KK d. Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak e. Mengisi data permohonan f. Upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya i. Proses pengajuan TTE KK j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailPelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Proses pengajuan TTE KK f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim emailWaktu Penyelesaian3 (tiga) hari kerja Jika tidak terkendala teknisBiaya / TarifTidak dipungut biayaProduk PelayananKartu Keluarga (KK)Pengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 TulanganMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :telepon : (031)8851616 b. faksimile : (031)8851616email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Onlinehttps://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 138Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru No. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024 Persyaratan Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikahFotocopy Kartu KeluargaMengisi formulir F-1.02Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikahHasil Scan Kartu Keluarga Asli Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman b. Petugas melakukan verifikasi data pemohon c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el e. Petugas mencetak KTP-ela. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon Memilih menu pengajuan c. Pemohon Memilih submenu KTP d. Pemohon Memilih submenu perekaman e. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil i. Petugas melakukan perekaman KTP-el j. Petugas mencetak KTP-elPelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil f. Petugas melakukan perekaman KTP-el g. Petugas mencetak KTP-elPengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK Waktu Penyelesaian 2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknis Biaya / Tarif Tidak dipungut biaya Produk Pelayanan KTP-el Pengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : telepon : (031)8851616 faksimile : (031)8851616 email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Online https://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 149Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el WNI karena perubahan elemen data / rusak / hilangNo. SK: 000.8.3.2/ 1362 /438.7.13 / 2024PersyaratanKTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )Surat Kehilangan (jika Hilang)Fotokopi Kartu Keluarga;Mengisi formulir F-1.02 ;Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data)Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)Hasil Scan Kartu Keluarga asliHasil scan formulir F-1.02Sistem, Mekanisme dan ProsedurPelayanan Tatap muka a. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el d. Pencetakan KTP-elPelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon Mengakses alamat plavondukcapil.sidoarjokab.go.id b. Pemohon memilih menu pengajuan c. Pemohon memilih submenu KTP d. Pemohon memilih submenu e Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena Rusak dan perubahan elemen data f. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang g. Mengisi data pemohon h. Melakukan upload data persyaratan g. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan i Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. j. Proses penerbitan KTP-elPelayanan Secara Online melalui Petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil c. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. e. Proses penerbitan KTP-elPengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK2 (dua) hari kerja Jika tidak terkendala teknisBiaya / TarifTidak dipungut biayaProduk PelayananKTP-elPengaduan Pelayanan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 TulanganMenyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :telepon : (031)8851616 faksimile : (031)8851616email : tulangankec@gmail.com kanal pengaduan SP4N-LAPOR website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! Layanan Onlinehttps://plavon.sidoarjokab.go.id
Selasa, 27 Juni 2023 205