No. SK:000.8.3.4/1680/438.7.13/2025
Persyaratan
- Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
- Email Aktif;
- Nomor HP Aktif;
- Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
- Pemohon membuka aplikasi IKD
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
- Pemohon melakukan swafoto;
- Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
- Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
- Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
- Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
10 Menit (jika tidak terkendala teknis)
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!