Kecamatan Tulangan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)

  • 04 Agustus 2025
  • 337 kali

Layanan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD)

No. SK:000.8.3.4/1680/438.7.13/2025

Persyaratan

  1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store;
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;
  5. Pemohon melakukan swafoto;
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

10 Menit  (jika tidak terkendala teknis)

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

Pengaduan Pelayanan

 

 

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : (031)8851616 
  • faksimile : (031)8851616
  • email : tulangankec@gmail.com 
  • kanal pengaduan SP4N-LAPOR
    •     website www.lapor.go.id 
    •     SMS melalui nomor 1708  
    •     twitter @lapor1708 
    •     aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!