Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- HP Android Versi 8.0 atau lebih / HP IOS Versi 11 keatas;
- Email aktif,
- Nomor Hp aktif,
- Usian 17 Tahun dan sudah rekam KTP
- Kartu Keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna IOS
- Masukkan NIK, Email dan nomor Hp
- Lakukan verifikasi wajah / swafoto
- Scan qrcode melalui petugas kecamatan
- Cek kotak masuk email dari Siak terpusat dan klik aktivasi
- Masukkan kode aktivasi yang di dapat dan ketik captcha yang muncul dan pilih aktifkan
- Aktivasi berhasil, Buka aplikasi IKD menggunakan Pin aktivasi yang di kirim melalui email sebelumnya
Waktu Penyelesaian
15 (limabelas) menit Tergantung jaringan internet
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang teraktivasi
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!