Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA)
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- Anak usia di bawah 17 tahun
- Mengisi Form Pengajuan F-1.02
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga dengan data yang telah diperbarui
- Pas Foto apabila anak sudah berusia 5 tahun ke atas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan Tulangan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. KIA jadi untuk diserahkan kepada pemohon
- Pengurusan Secara Online a. Mengakses alamat Plavon.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu Layanan KIA c. Memilih submenu Pengajuan baru d. Mengisi data pemohon e. Melakukan upload data dukung f. Proses verifikasi data g. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 09.00 WIB keesokan harinya. h. Proses penerbitan KIA i. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, j. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (menu Layanan– submenu Riwayat Permohonan)
- Pengurusan Secara Online melalui operator Desa a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Desa sesuai alamat Domisili. b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses diajukan ke kecamatan melalui aplikasi plavon (plavon.sidoarjokab.go.id) dan jika Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. d. KK dapat diambil pemohon ke kecamatan dengan membawa tanda terima dari desa melalui aplikasi plavon atau cetak mandiri melalui link cetak yang terkirim di email
Waktu Penyelesaian
5 (Lima) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KIA tersedia.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!