Kartu Tanda Penduduk (WNI) Baru
Kartu Tanda Penduduk (WNI) Baru
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
- Petugas mengarahkan untuk proses perekaman
- KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT dan blanko KTP-el tersedia..
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
KTP-el
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!