Kartu Pencari Kerja
Kartu Pencari Kerja
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Pas foto berwarna 3x4
- Kartu Pencari Kerja lama, apabila melakukan perpanjangan
- Ijasah dari awal sampai akhir
- Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Memilih menu Kartu Pencari Kerja (AK-I)
- Melakukan upload data dukung
- Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA
- Proses penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-I)
- Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan, cetak mandiri berkas dikirim melalui email
- Pemohon dapat memantau proses pengajuan Kartu Pencari Kerja (AK-I) melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Kartu Pencari Kerja (AK-I)
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!