Register Keterangan Tidak Mampu
Register Keterangan Tidak Mampu
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- SKTM dari desa/kelurahan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon langsung datang ke kantor Kecamatan a. Pemohon mengajukan SKTM ke kantor Kecamatan Tulangan b. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon c. SKTM jadi untuk diserahkan kepada pemohon
- Pengurusan Secara Online SIPRAJA a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id b. Memilih menu SK Tidak Mampu Kecamatan c. Melakukan upload data dukung d. Proses verifikasi data. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA e. Proses penerbitan SK Tidak Mampu Kecamatan f. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Tulangan engan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah dilampirkan. g. Pemohon dapat memantau proses SK Tidak Mampu Kecamatan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap dan tidak terkendala IT
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Register Keterangan Tidak Mampu
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!