Permohonan Legalisir
Permohonan Legalisir
No. SK: 188/468/438.7.13/2023
Persyaratan
- Membawa Berkas Asli Yang Akan Di Legalisir
- Membawa fotocopy Berkas Yang Akan Di Legalisir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Petugas Kecamatan Akan Memperoses Dokumen Yang Akan dilegalisir
- Dokumen Yang Dilegalisir Telah Selesai
Waktu Penyelesaian
2 (dua) jam kerja Apabila berkas lengkap.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Legalisir
Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Tulangan Jl. Raya Kenongo No. 20 Tulangan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031)8851616 b.
- faksimile : (031)8851616
- email : tulangankec@gmail.com
- Chat Wa : 0819-7713-8847
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!